Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, December 24, 2020

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 290 Kg Ganja 89 Kg Sabu dan 68.986 Butir Ekstasi


JAKARTA.BM- Sebanyak 290 Kilogram ganja, 89 sabu dan 68.986 butir ekstasi hasil pengungkapan selama 3 bulan dari 27 Oktober sampai 23 Desember 2020 dimusnahkan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Selain itu polisi juga menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba dari 8 jaringan dengan 8 kasus. Jaringan tersebut berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., menjelaskan para pelaku beroperasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan jaringan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa rincian tangkapan kasus adalah sebagai berikut.

1. Pengungkapan jaringan Pekanbaru-Madura dengan lima tersangka pada Jumat, 27 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 5 kg dan ekstasi 380 butir.
2. Pengungkapan jaringan Mandailing Natal-Jakarta dengan dua tersangka pada Kamis, 29 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti ganja 6 kg.
3. Pengungkapan jaringan Medan-Jombang dengan 4 tersangka pada Jumat, 13 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 25 kg dan ekstasi 58.606 butir.
4. Pengungkapan jaringan Padang-Jakarta dengan dua tersangka pada Selasa 16 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 10 ribu butir.
5. Pengungkapan jaringan Medan-Tangerang dengan satu tersangka pada Selasa, 17 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 3 kg.
6. Pengungkapan jaringan Medan-Jakarta, dengan empat tersangka diungkap pada Minggu 22 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 10 kg.
7. Pengungkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan tiga tersangka pada Sabtu, 19 Desember 2020 dengan barang bukti sabu 45 kg.
8. Pengungkapan jaringan Mandiling Natal-Sumbar dengan delapan tersangka pada Rabu, 2 Desember 2020 dengan barang bukti ganja 284 kg.(*)
 

Baca Juga

# Gan | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS