Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, October 12, 2020

Polda Sumut Tetapkan 27 Tersangka Aksi Menolak UU Omnibus Law



Medan(SUMUT).BM- Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 27 orang massa aksi dalam insiden saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Medan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja bahwa sejak Kamis (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020) ada sebanyak 243 massa aksi yang diamankan.

"Mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang ditahan (di Kota Medan), 27 kita tahan," jelas Kabidhumas, Minggu (11/10/2020).

Diketahui massa aksi yang ditahan terancam pasal 170 KUHP karena disangkakan memenuhi unsur tindakan kekerasan. Akan tetapi sangkaan tersebut akan terus diperdalam (sidik).

Selain menetapkan 21 massa aksi sebagai tersangka, polisi membebaskan 198 orang massa aksi lainnya. Mereka yang dipulangkan kerena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.

Baca Juga


"Sebelum diserahkan, terlebih dahulu para orangtua dipanggil dan membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucap Kabidhumas.

Kombes Pol. Tatan juga mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas umum.

"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," pungkasnya.
 
 
# Gan | Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 29 Maret 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS