JAKARTA.BM- Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial SNR alias GN di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10).
Penangkapan GN dilakukan atas laporan dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).
Pernyataan dari GN yang diunggah dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 itu dinilai menimbulkan rasa kebencian bermuatan SARA dan penghinaan.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Sabtu (24/10).
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Sabtu (24/10).
Baca Juga
# Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment