Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, September 19, 2020

Polda Sumut Sukses Tangkap Pemilik Akun Perusak Bendera Merah Putih dan Penghina Wakil Presiden RI

Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K


Medan(SUMUT).BM-.Tim Subdit Cyber Crime Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap pemilik akun instagram Maya.maya635 yang sempat viral di media sosial akibat postingannya yang telah memviralkan video pembakaran dan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih Republik Indonesia dan penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Dalam penjelasannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K., mengatakan bahwa Tim Subdit Cyber Crime Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Rohmeini Purba di kediamannya di Jl. Negara Lk. III No.22 Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang karena postingannya yg mengundang banyak perhatian masyarakat medsos dimana ia memposting sedang membakar Bendera Merah Putih.

Pemilik akun instagram Maya.maya635.

"Selain itu dalam video lainnya, akun Maya.maya635 juga memposting penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Wapres RI Ma’ruf Amin dengan cara menginjak-injak foto kedua pemimpin negara ini. Aksi pelecehan simbol negara yang dilakukan netizen bernama Maya.maya635 tersebut sontak viral. Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung bahkan cenderung ditengah keluarga dan semua kenalannya," tambah Kabid Humas Polda Sumut.

"Dari tangan pelaku Tim Subdit Cyber Crime Polda Sumut berhasil mengamakan 1 unit Handphone Samsung A20 dengan imei 1 : 355037106876744 dan Imei 2 : 355038106876742 , 1 (satu) buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, dan 1 (satu) buah akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635," tegas Kabid Humas Polda Sumut saat memeberikan penjelasan di Mapolda Sumut, Sabtu (19/09/2020).
 
akun instagram @maya.maya635
 
Akibat perbuatannya, kini pelaku tersebut dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHP.
 
 

Baca Juga

# Gan | Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS