Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, July 15, 2020

Selama Musim Haji 2020, Masuk Makkah Tanpa Izin Kena Denda

Konsul Haji KJRI Jeddah usai rapat dengan Direktur Misi Haji Kementerian Haji Arab Saudi Mrs. Samahir Syalali. (Foto: istimewa)

JAKARTA.BM- Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan jemaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10ribu.

Bersamaan itu, Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441H. "Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang," terang Konsul Haji KJRI Jeddah melalui pesan singkat, Selasa (14/07).

"Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang," sambungnya.

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

"Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus," tandasnya.


Baca Juga

# Gan | Kemenag

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS