Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, July 8, 2020

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Terkait Kasus Karhutla


Pekanbaru(RIAU).BM- Direskrimsus Polda Riau menetapkan satu perusahaan perkebunan sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"PT DSI di Siak. Penyidikan, jumlah tindak pidana satu, untuk tersangka ada ada dua," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa (07/07/20).

Kombes Pol. Sunarto tidak merincikan lebih jauh mengenai penetapan dua tersangka dari perusahaan tersebut. Perwira Menengah Polda Riau menuturkan bahwa masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus terkait hal tersebut.

Sementara itu, secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan 60 tersangka pembakar lahan. Selain dua tersangka dari PT DSI, juga terdapat 58 tersangka perorangan.

Para tersangka yang berjumlah 60 orang tersebut berasal dari 51 tindak pidana yang ditangani Korps Bhayangkara yang menyebar di beberapa wilayah.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan Polres Rokan Hilir menjadi wilayah yang paling banyak menindak perkara Karhutla dengan total 13 kasus, diikuti Polres Bengkalis 12 kasus, Indragiri Hilir delapan kasus, Polda Riau satu kasus, Inhu dua kasus dan Polres Pelalawan ada dua kasus.

Selanjutnya Polres Siak ada tiga kasus, Dumai ada tiga kasus, Polres Meranti empat kasus, dan Polresta Pekanbaru empat kasus.

“Total kurang lebih 242 hektare lahan yang terbakar tengah diselidiki oleh jajaran kepolisian dari Polda Riau”, tutup Kabid Humas Polda Riau.

Baca Juga


# Gan | Humas Polda Riau

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS