Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, June 26, 2020

4 Tersangka Ditetapkan, Polda Sumbar Bongkar Kasus Mafia Tanah 765 hektare


Padang(SUMBAR).BM- Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah seluas 765 hektare dan menangkap 4 orang tersangka yang diduga melakukan penipuan dokumen tanah di Kota Padang.

Keempat pelaku itu adalah EPM, LH, MY dan YS, mereka mengklaim tanah 765 hektare merupakan milik kaumnya yakni kaum Maboet. Atas klaim tersebut, terjadi pemblokiran 4.500 sertifikat tanah di empat kelurahan di Kota Padang.

Kemudian mereka memanfaat status pemblokiran tanah ini untuk meminta sejumlah uang kepada orang yang akan melakukan jual beli tanah, dengan alasan bisa membuka pemblokiran tanah tersebut di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Imam Kabut Sariadi, mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tangga 18 April dengan pelapor Budiman.

“Laporan polisi tidak hanya satu, ada lainnya yang berkaitan atas kejahatan terlapor. Laporan pertama 18 April, kemudian 31 Mei dan terkahir 22 Juni. Tiga laporan ini dasar kami melakukan penyelidikan,” terang Dirreskrimum Polda Sumbar, Rabu (24/06/2020).

korban Budiman yang memiliki tanah di kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan SHM nomor 1016, SHM nomor 1015, SHM Nomor 833, SHM Nomor 836 yang dalam status terblokir di kantor BPN Kota Padang.

EPM berperan meyakinkan pelapor, sebagai pemilik tanah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto berdasarkan keputusan Landraad nomor 90 tahun 1931 berdasarkan kuasa dari tersangka LH dkk.

Pelapor Budiman yang merasa yakin dan percaya, kemudian menyerahkan uang untuk biaya pelepasan hak yang diminta EPM dan LH sebesar Rp1,375 miliar ke rekening EPM.

“Untuk tersangka LH, juga ikut meyakinkan korban dengan membuat dan menandatangani surat kuasa kepada tersangka EPM serta ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma’Boet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya,” terang Dirreskrimum.

Sementara itu untuk MY dan YS, dengan sengaja memberi kesempatan kepada EPM dan LH untuk melakukan kejahatan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, surat penunjukan dan surat kuasa yang isinya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya kepada EPM. Sekaligus menerima uang hasil kejahatan.

Dari hasil kejahatan tersebut, EPM menerima uang dari Budiman sebesar Rp1,350 miliar dan Adrian Syahbana, sebesar Rp8,5 miliar. Sementara LH dan MY masing-masing menerima Rp500 juta dan YS menerima Rp300 juta dari EPM.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita dari EPM berupa surat-surat/dokumen, handphone, 2 buku tabungan, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan 2 apartemen di kalibata city atau Green Palace Apartment. Sementara dari LH juga disita surat-surat dan dokumen.


Baca Juga

# Gan | Humas Polda Sumbar

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS