Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, January 20, 2020

Usai Cabuli 11 Anak, Ketua Ikatan Gay Tulungagung Ditangkap Polisi


Tulungagung(JATIM).BM- Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap MH (41), pria asal Tulungagung Jawa Timur, yang juga merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Ia ditangkap lantaran diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan tersangka, selama setahun terakhir ini.

“Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH atau Mami Hasan, yang telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur,” terang Dirreskrimum, Senin (20/01/2020).

Selain itu, Dirreskrimum Polda Jatim juga mengatakan kasus ini berawal laporan masyarakat mengenai aksi yang dilakukan Mami Hasan. Kemudian, penyidik pun melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan, polisi mendapat temuan 11 anak laki-laki di bawah umur, berusia antara 15-17 tahun, menjadi korban aksi cabul tersangka.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Januari, sehingga kita punya waktu 12 hari penyelidikan. Saat penyelidikan kita telah menemukan 11 korban anak-anak yang telah menjadi korban cabul dari tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Dalam menjalankan aksinya, Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi ini mulanya berusaha membujuk para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp 250 ribu. Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.

Penyidik kemudian mengamankan Mami Hasan, Rabu (15/01/2020) pukul 18.00 WIB, di rumah rekannya, di Desa Krajan Gondang, Tulungagung.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akte pendirian IGATA.

Atas perbuatannya, Mami Hasan kini dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Baca Juga

# HK | Humas Polda Jatim

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS