Karanganyar(JATENG).BM- Polisi menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk membabat hutan Lereng Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah. Pengerahan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah di Lereng Gunung Lawu tersebut dinilai merusak hutan.
“Benar, ada satu unit ekskavator yang kami amankan,” ujar Kapolsek Tawangmangu, Iptu Ismugiyanto, Jumat (10/1/2020).
Kapolsek Tawangmangu menjelaskan, penindakan dilakukan polisi usai berkoordinasi dengan Perhutani dan membenarkan bahwa ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata. Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga Pihak kepolisian menindak lanjuti masalah tersebut.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta menegaskan, pihaknya akan taat aturan. Dia berjanji akan menindak tegas pelaku perusakan hutan agar tidak jadi polemik.
“Kebijakan yang diambil pasti disesuaikan dengan aturan. Tentunya perlu tindakan tegas, karena kalau tidak, justru jadi polemik. Tindakan tegasnya apa, kami belum mengetahui karena masih berkoordinasi dengan Bupati,” ujar Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanta.
Baca Juga
# HK | Humaspoldajateng
No comments:
Post a Comment