![]() |
Kapolda Jatim Irjen Pol.Luki Hermawan mengatakan pengungkapan itu di Mapolda Jatim, Jumat, (03/01/19). (foto; Humas Polda Jatim) |
Surabaya(JATIM).BM- Tim Satgas Waspada Investasi, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar dugaan investasi bodong yang beromset kurang lebih Rp 750 Miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol.Luki Hermawan mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47 tahun) dan FS (52) di Mapolda Jatim, Jumat, (03/01/19).
“Kasus tersebut dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarkat kelas menegah kebawah dengan menggunakan aplikasi online email,” terang Jenderal bintang dua.
Kapolda Jatim menegaskan, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan modus menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
“Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles,” tutur lrjen Pol. Luki Hermawan.
Dari pengungkapan kasus, Polda Jatim berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Baca Juga
# Gan | Humaspoldajatim
No comments:
Post a Comment