Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, January 10, 2020

Peredaran 10 Kg Sabu Berhasil digagalkan Polda Riau


Pekanbaru(RIAU).BM- Kurir narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya berhasil dilumpuhkan oleh jajaran Ditrresnarkoba Polda Riau. Dari tersangka polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 10 kg yang akan d dibawa dari Dumai dengan tujuan Pekanbaru.

“Jadi sehari sebelum penangkapan kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Pekanbaru, kemudian kita lakukan penyelidikan dan mencegat kedua pelaku yang berperan sebagai kurir dengan inisial S dan A di kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru,” jelas Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Suhirman, saat melaksanakan konferensi pers di Polda Riau, Kamis (09/01/20).

Dirnarkoba Polda Riau mengatakan pada saat melakukan upaya penangkapan, seorang kurir yang berinisial S mencoba untuk melarikan diri dengan membawa sebagian barang bukti. Polisi yang melakukan pengejaran sempat memberikan peringatan terhadap tersangka namun tidak dihiraukan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka S.

“Setelah diberikan tindakan tegas terukur, tersangka S masih sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak beberapa lama nyawa S sudah tidak dapat tertolong lagi. Jadi saat itu barang bukti dikemas dalam 10 kantong dan sabu paket kecil dari kantong tersangka A masing-masing seberat 6,8 gram dan 22,78 gram,” jelas Dirnarkoba Polda Riau.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata para kurir sudah tiga kali melakukan pengantaran sabu-sabu, dimana sebelumnya sebanyak dua kali para tersangka membawa sabu dari Dumai menuju Medan dan berhasil lolos.

“Jadi pengendalinya ini adalah tersangka S yang menghubungi kemana barang akan diantar. Tersangka untuk mengantar sabu diberikan upah sebesar 25 juta sekali antar,” terang Dirnarkoba Polda Riau.

Atas keberhasilan polisi dalam menggagalkan pengiriman sabu itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 95.739 nyawa dari bahaya narkoba di Pekanbaru.

Atas perbuatannya A yang saat ini mendekam di tahanan Polda Riau dijerat dengan pasal 144 Ayat (2) junto Pasal 122 ayat (2) Junto Pasal 131 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Usai melaksanakan konferensi pers, Ditnarkoba Polda Riau langsung melakukan pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Baca Juga

# HK | Humaspoldariau

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS