BENGKULU.BM- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, M.H., mengatakan, Penangkapan tersangka Netron dilakukan Anggota saat dirinya melintas di jalan Desa Bajak Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan satu unit kendaraan roda empat Toyota Kijang super warna biru metalik dengan Nopol BD 1375 PZ.
”Penangkapan tersangka Netron dilakukan Anggota saat dirinya melintas di jalan Desa Bajak Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan satu unit kendaraan roda
Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari Provinsi Sumatera Barat dan rencananya akan dijual kembali di Provinsi Bengkulu.
Dari pelaku Kepolisian berhasil mengamankan 34,15 gram sabu, dua buah handphone, dan kendaraan roda empat Toyota Kijang Super dengan Nopol BD 1375 PZ. Saat ini tersangka diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
# HK | Humaspoldabengkulu









No comments:
Post a Comment