Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, January 24, 2020

2 Pelaku Pengedar Ganja Seberat 40 Kg Berhasil Dibekuk Polda Bengkulu


Bengkulu.BM- Keberhasilan Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya memang harus diberikan acungan jempol. Beberapa waktu yang lalu Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sanarkotika jenis sabu seberat 24,15 gram dan tidak lama dari situ, Polda Bengkulu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram yang dibungkus dengan plastik hitam dengan rincian 5 bungkus paket besar dan 39 bungkus paket kecil.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, menjelaskan bahwa ganja itu didapat dari penangkapan dua orang tersangka, masing-masing Idil Putra (32) dan Bobby Widayatmoko (34). Barang bukti berhasil disita di kontrakan pelaku di Jalan Merpati 23 RT 14 RW 05 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Rabu malam (22/01/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Awal pengungkapan tersebut yaitu Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dari tangan Idil Putra, polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja dalam paket kecil. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati paket ganja dalam jumlah besar lainnya di dalam kontrakan pelaku di Jalan Merpati 23 RT 14 RW 05 Kelurahan Rawa Makmur.

Selanjutnya, dalam introgasi ke pelaku Idil bahwa barang haram tersebut disimpan atas suruhan dari Bobby Widayatmoko yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Dia ini (tersangka) merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus ganja,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

“Dari pengakuan tersangka ganja tersebut didapat dari Provinsi Aceh dan diambil 2 kali yang dimana pertama kali melalui ekspedisi dan kedua terduga pelaku mengambil disuatu tempat, kalau kita lihat dari barang bukti yang dapat diselamatkan ini ada sebanyak 5000 masyarakat Bengkulu. Kita terus gencar melakukan penangkapan, dari hasil penangkapan ini sudah ada 40 kilogram yang berhasil ditangkap. Maka kita imbau agar masyarakat tidak mencoba narkoba, karena sudah menyebar kesemua kalangan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup atau hukuman mati.


Baca Juga

# HK | Humaspoldabengkulu

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 06 September 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS