Mojokerto(JATIM).BM- Viral di media sosial, dua pemuda wanita yang melakukan perbuatan melanggar lalu lintas dan diposting di media sosial. Dua wanita tersebut mandi dan keramas sambil naik motor di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Polisi siapkan sanksi tilang atas aksi viral keduanya.
Sanksi tilang itu disiapkan menyusul unggahan video sanggahan dua wanita berinisial IC dan AA itu melalui Instastory akun Instagramnya. Untuk diketahui, IC dan AA merupakan saudara kandung asal Kecamatan Pungging.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bobby M Zulfikar mengatakan, saat diamankan pertama kali, anggotanya hanya memberikan pembinaan dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas. “Awalnya kami beri sanksi sosial kepada dua orang itu. Ramai-ramai akhirnya tidak bagus, kalau dia merasa tidak bersalah ya oke, tapi jangan dibegitukan. Akhirnya masyarakat berpikir tindakan seperti itu tidak disanksi oleh polisi. Berarti polisi tebang pilih. Akhirnya kami beri tindakan tegas berupa tilang,” jelas Kasatlantas Polres Mojokerto, Minggu (15/12/2019).
Selain ditilang karena tidak tertib berlalulintas serta mengganggu pengendara, apalagi tidak memakai helm, Satlantas Polres Mojokerto juga bakal mengamankan motor Honda Scoopy nopol S 3354 QQ yang dipakai kedua wanita tersebut.
“Pengakuannya itu mereka hanya ingin membuat sensasi saja. Kami akan menahan sepeda motornya karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan,” tegas Kasatlantas Polres Mojokerto.
Video berdurasi 29 detik yang berisi adegan kedua wanita mandi di atas motor yang melaju di jalan raya, viral di media sosial (medsos) Facebook. (fa/bq/hy)
Baca Juga
# HK | Humaspoldajatim
No comments:
Post a Comment