Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, November 27, 2019

Polisi Bongkar Peredaran 2 Kg Ganja di Wilayah Kaltim


Balikpapan(KALTIM).BM- Sebanyak 2 Kilogram narkotika jenis ganja yang di edarkan antar pulau di Balikpapan, berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kaltim. Dalam pengungkapan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk dua orang tersangka berinisial H (30) dan S (32).

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Akhmad Shaury mengatakan bahwa, keduanya bertindak sebagai pengendali peredaran ganja antarpulau.

“Dua tersangka dengan inisial H dan S ini adalah pengendali pengedaran ganja antarpulau,” terang Dir Resnarkoba Polda Kaltim.

Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket narkotika jenis ganja di salah satu ekspedisi pengiriman di Balikpapan. Jajaran tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di daerah yang dicurigai adanya ganja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi jika paket tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja. Tak sampai di situ, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan penyelidikannya untuk mengetahui siapa yang menerima paket tersebut dengan cara membuntuti.

“Jadi kita dapat laporan dari masyarakat, tim langsung menyelidiki kawasan tersebut, dari hasil penyelidikan benar jika ada ganja, lalu kita buntuti biar kita tahu siapa penerimanya,” tambah Kasubdit III Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa.

Kasubdit III Resnarkoba Polda Kaltim, mengatakan bahwa tersangka pertama yang berinisial H (30) merupakan orang yang menerima paket tersebut dan berhasil dibekuk di Jalan Sumber Rejo V No. 83 RT. 46, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Sabtu 16 November 2019 sekira pukul 19.00 Wita.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket daun ganja seberat lebih kurang 1 kg.

“Kita tangkap di rumahnya, terus geledah, kita menemukan 1 kg paket daun ganja,” terang Kasubdit III Resnarkoba Polda Kaltim .

Selain itu, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengintrogasi tersangka berinisial H (30) untuk mendapatkan info lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim mendapatkan info dari mana ganja tersebut berasal.

Alhasil, tersangka kedua berinisial (S) berhasil ditangkap di sebuah cafe saat dirinya sedang duduk bersama temannya di daerah perumahan Wika.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2 Kg, dan dua buah hp berwarna hitam yang digunakan untuk transaksi.

Ata perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (M12).

Baca Juga


# HK | Humaspoldakaltim

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 09 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS