JAKARTA.BM- Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengemukakan dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Hal itu diungkapkannya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (08/07/2019).
"Kemendagri posisinya kan memberikan dukungan, saya katakan kurang lebih ada 7 (tujuh) dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 hingga menggalang sinergitas antar lembaga," kata Akmal.
Adapun Kebijakan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pertama, dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-el.
Kedua, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.
Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu.
Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.
Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoax dan isu sara.
"Menggalang sinergitas antar lembaga seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk mengantisipasi penyiaran yang diluar konteks,"kata Akmal.
Kedelapan, mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
# Gan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment