Palembang(SUMSEL).BM- Polda Sumsel berhasil menyita aset milik bandar narkoba senilai Rp8,4 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Danil Saputra alias Jamaluddin. yang mana Jamaludin ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan Merah Mata, Banyuasin, Sumsel, dan divonis 10 tahun penjara.
Aset tersebut berupa tanah, bangunan, usaha, kendaraan, dan uang di Sumsel dan Aceh. Yakni 3 hektar tambak udang di Lhokseumawe, tanah seluas 300 meter persegi di Palembang, tanah di Ogan Ilir 9,8 hektare, tanah, bangunan dan cv seluas 1 hektare di Lhoksumawe, 2 bidang tanah di Lhoksumawe seluas 2,3 hektare, 3 unit mobil mini bus, Sienta, Exphander, CRV, 5 truk fuso, 3 motor matic, uang tunai sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk menyogok petugas lapas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, penindakan TPPU berawal dari tertangkapnya petugas lapas Merah Mata, Suhardirman, pada 2 Agustus 2018. Di tangannya ditemukan 580 gram sabu, 300 butir ekstasi, dan uang Rp120 juta. Ternyata, barang bukti milik Danil Saputra yang mendekam di lapas tersebut.
Irjen Pol Firli juga menjelaskan bahwa Danil mengendalikan narkoba dengan menggunakan jasa pegawai lapas. Hal ini dibuktikan dengan temuan uang sebesar Rp1,7 miliar sebagai uang sogokan kepada petugas lapas. “Ini komitmen kami, tidak hanya mengusut narkoba saja, tetapi juga TPPU. Dari Danil Saputra kami sita asetnya senilai Rp8,4 miliar,” terangnya, Rabu (24/7/19).
Dalam pengungkapan TPPU dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Semua harta milik pelaku berhasil ditemukan dan disita. “Hartanya di Aceh dan Sumsel, baik tanah, bangunan, usaha, kendaraan, maupun uang,” jelas Kapolda.
Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, Danil merupakan bandar asal Aceh yang mengedarkan narkoba ke Jawa. Setiap bulan, Danil mengirimkan barang terlarang itu hingga 10 kilogram. Agar hasil penjualan bisa kembali bertambah, Danil membuka berbagai usaha seperti kontraktor, tambak udang, dan membeli tanah serta rumah. Aset itu menjadi bekalnya begitu keluar penjara. “Dia mengendalikan dari sel tahanan, bahkan semakin berkembang, pasokannya bertambah terus. Tapi Palembang hanya transit saja, Dia putar uang narkoba untuk bisnis lain, untungnya bisa Rp300 juta sebulan, malah ambil tender proyek pemerintahan,” tutupnya.
# HK | Humaspoldasumsel
No comments:
Post a Comment