JAKARTA.BM- Polri kembali menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pembuat pelat nomor yang berada di pinggir jalan. Hal tersebut kembali diungkap oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman, Sabtu (27/7/19).
“Nanti akan dilakukan penertiban,” tegas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan Polri untuk menghindari hal-hal negatif yang dapat terjadi antara lain pemalsuan pelat nomor, penyalahgunaan TNKB, serta kemungkinan membantu kejahatan sepeti pencurian.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut juga menegaskan penertiban TNKB akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Intinya penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak buat laporan atau patah, dicek fisik lagi, kemudian membayar PNBP, baru nanti kita keluarkan TNKB yang resmi sesuai spektek kita,” jelas kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.
Selain itu juga dijelaskan penertiban TNKB ini dilakukan untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan-kejahatan laiinnya. “Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu,” tutup Kompol Arif.
# HK | Humaspoldametrojaya









No comments:
Post a Comment