JAKARTA.BM- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ketiga untuk Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho (74), hari ini Senin (27/5/19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, bahwa Primadi akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Dari keterangan Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jayatelah membuat laporan model A, terkait beredarnya rekaman video berisi pernyataan Permadi soal revolusi yang dinilai mengajak makar, dalam suatu diskusi atau rapat.
Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
# BM-003 | Humas Polri
No comments:
Post a Comment