Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, May 28, 2019

Polisi Tetapkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai Tersangka Penyebar Hoaks dan Makar


JAKARTA.BM- Penyidik Mabes Polri tetapkan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan menyebarkan hoaks dan makar.

Kivlan Zen sebelumnya telah diperiksa Polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan Zen untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Kivlan Zen dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Meski usia yang sudah menua, Kivlan terkenal vokal ketika mengkritisi Pemerintah. Pada 9 Mei 2019, Kivlan memimpin aksi di Gedung Bawaslu RI untuk melakukan pembelaan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus makar.



# BM-003 | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 16 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS