Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"Selamat Hari Bakti TNI Angkatan Udara, 29 Juli 2026."

Thursday, July 26, 2018

Mendagri Tjahjo: Warga Penghayat Kepercayaan Dijamin Haknya


YOGYAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa warga penganut aliran kepercayaan dijamin haknya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) sama seperti warga lainnya. Bentuk serta format KTP el bagi warga penghayat kepercayaan tak dibedakan dengan warga yang bukan penghayat.

" Tidak ada diskriminasi. Saya sebagai Mendagri mengeluarkan e-KTP ya sama.  Hanya kolomnya enggak bisa seperti yang lama misal agama/penghayat kepercayaan," kata Tjahjo pada para wartawan di acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa di Gedung Jogja Expo Center yang dihadiri Presiden Jokowi, di Yogyakarta, Rabu (25/7).

Prinsipnya, kata Tjahjo, pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK terkait KTP bagi warga penghayat wajib di tindak lanjuti. Dan pemerintah, akan menjamin hak warga penganut kepercayaan terhadap dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP el tapi juga Kartu Keluarga (KK).

" Penghayat itu urusannya bukan urusan pemerintah, sudah keputusan hukum oleh MK yang final mengikat. KTP- nya harus di catat bahwa agama itu bukan aliran kepercayaan. Sehingga keputusan MK hanya intinya bahwa Negara wajib melindungi setiap warga Negara baik dia yang beragama sah yang 6 agama sesuai UU maupun yang punya keyakinan lain," tuturnya.

Bahkan kata dia, KTP el bagi warga penganut kepercayaan sudah bisa langsung cetak.  Jumlah penghayat kepercayaan sendiri tak terlalu banyak. Dari data, tercatat kurang dari 150 ribuan orang. Namun memang yang membedakan adalah hanya kolom agama. Kolom serupa di KTP el bagi warga penganut kepercayaan tidak akan dicantumkan agama/kepercayaan. Kolom agama hanya di isi oleh agama yang sah yakni enam agama yang diakui perundang-undangan. Sementara kolom kepercayaan dipisahkan tersendiri dari kolom agama.

" Kolomnya bukan kolom agama/ kepercayaan. Kolom yang agama diisi 6 agama yang sah yang kepercayaan kolom sendiri. Itu kesepakatan Kemendagri yang sudah konsultasi ke semua tokoh-tokoh agama seperti ke MUI," ujarnya.

Pun untuk KK, kata Tjahjo. Yang beda hanya kolom bagi kepercayaannya. Jadi, semuanya telah clear. " Itu sudah clear kita hanya mencopy paste apa yang menjadi keputusan MK," katanya. 



# Gan | Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Senin 17 Agustus 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS