Makasar(SULSEL).BM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui jika masalah KTP elektronik atau KTP el terus jadi sorotan. Pemerintah sendiri bekerja keras mengejar target perekaman warga. Namun warga pun, harus pro aktif merekam.
Selesai melantik Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Pj Gubernur Sulsel) Sumarsono di komplek kantor gubernuran Sulsel, Menteri Tjahjo sebenarnya akan langsung pergi ke Bandara Hasanuddin, mengejar jam penerbangan ke Papua. Rencananya, hari Selasa, 10 April 2018, ia akan melantik Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo. Tapi baru saja keluar dari gedung, tempat ruangan pelantikan digelar, ia sudah dicegat puluhan wartawan cetak dan elektronik.
Langkah orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri itu pun terhenti. Dengan sabar, sembari jalan pelan-pelan, kadang berhenti, ia melayani banyak pertanyaan yang dilontarkan para wartawan yang mencegatnya. Salah satu yang ditanyakan, adalah soal masalah perekaman KTP el. Menanggapi itu Tjahjo mengungkapkan, bahwa sudah ada perintah dari Presiden agar layanan perekaman dan pengurusan dokumen kependudukan dipercepat. Harus selesai dalam satu jam.
"Saya sudah mengeluarkan Permendagrinya, sudah 3 hari yang lalu di teken yang pelayanan masyarakat menyangkut KTP, akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga, itu kalau bisa satu jam selesai kecuali ada gangguan listik, antrian yang panjang, atau ada gangguan komputer bisa. Tapi prinsipnya satu jam selesai," kata Tjahjo, di Makassar, kemarin.
Dan, kata Tjahjo, layanan satu jam itu sempat diujicobakan di Cilegon. Hasilnya memuaskan. Hanya dalam hitungan menit, KTP el sudah bisa dicetak. Tapi, menurut Tjahjo, tetap saja masyarakat harus pro aktif. Layanan jemput bola yang sekarang diintensifkan harus didukung oleh kesadaran masyarakat.
"Ini tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah tapi juga masyarakat harus pro aktif. Sekarang sudah 97,6% perekaman dari 184 juta sekian penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di perkotaan khususnya juga harus aktif merekam," katanya.
Minimal, kata Tjahjo, masyarakat yang sudah wajib punya KTP, memastikan bahwa nama yang sudah terdata. Termasuk mendata keluarganya yang meninggal. Yang pindah alamat juga mesti pro aktif melapor.
"Dalam Permendagri yang baru penekanannya memang masih soal waktu layanan. Sanksi saya kira menyusul. Sanksi kan juga sulit, karena juga ini pengecualian tadi, kalau memang ada gangguan listrik, komputernya eror atau kekurangan sumber daya manusia yang kita minta para kepala daerah untuk menambah petugasnya," tuturnya.
Untuk blanko kata Tjahjo, memang didrop dari pusat, karena memang harus standar. Dan, blanko sudah dikirim semua. "Cukup tercukupi, tinggal kemauan daerah kalau habis segera kontak ke pusat untuk mengambil," katanya.
# Gan | Humas Kemendagri
No comments:
Post a Comment