Palembang(SUMSEL).BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada masalah terhadap pelaksanaan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait batasan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP elektronik (KTP-el) yang berlangsung maksimal satu jam.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan usai menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlangsung di Hotel Novotel Palembang, Kamis (12/4/2018).
“Sebetulnya nggak ada masalah. Ini (percepatan perekaman dan penerbitan KTP-el) kan kita harus kembangkan dan seiring intruksi bapak Presiden,” kata Hadi.
Terkait pelaksanaan Musrenbang Sumsel, Hadi mengapresiasi upaya dan solusi Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam pengentasan angka kemiskinan di Sumsel yang berjalan sinergis antara Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah pusat, dunia usaha, dan masyarakat.
“Angka kemiskinan di (Sumsel) 2017 mencapai 13,19 persen. Dan ini dengan empat target penurunan kemiskinan dia (Gubernur Sumsel) menargetkan di tahun 2019 menurun antara 12,51 persen sampai 12,71 persen,” kata Hadi.
Upaya Gubernur Sumsel itu, jelas Hadi, sejalan dengan program strategis pemerintah pusat terkait pengentasan kemiskinan secara nasional. Saat ini, angka kemiskinan secara nasional sebesar 10,12 persen. Angka itu merupakan titik terendah dalam 10 tahun terakhir.
“Seiring dengan juga nasional saat ini mencapai 10,12 persen. Dan sudah diupayakan dan dilakukan (upaya pengentasan kemiskinan) setengah sampai selesai,” tutur Hadi.
Berbagai upaya, lanjutnya, telah dilakukan pemerintah guna menurunkan angka kemiskinan tersebut.
“Tentunya melalui beberapa kegiatan yang memberikan nilai tambah kaitannya dengan membuka lapangan kerja, bantuan langsung tunai, padat karya tunai, dan juga stimulan pada UMKM dan UKM,” ujarnya.
# Gan | Humas Kemendagri/*
No comments:
Post a Comment