Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, March 26, 2018

MA Tolak PK Ahok Pada Kasus Penodaan Agama



JAKARTA.BM- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas putusan hukum kasus penodaan agama.

“Iya benar, kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Saat ditanya alasan MA menolak PK tersebut, Suhadi menegaskan, alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak dibenarkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dibantu oleh dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardiatmo.

Pengajuan PK tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap atas vonis dua tahun penjara tentang pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Mei 2017. Kemudian mengajukan PK ke MA melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari.

Pihak Ahok diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 2 Februari 2018. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.

Pidato itu lalu viral di media sosial mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.

Video yang tersebar meluas adalah yang sudah diedit oleh seorang dosen bernama Buni Yani, yang belakangan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait mengubah informasi elektronik.

Vonis atas Buni Yani inilah yang menjadi salah satu alasan bagi Ahok untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkaham Agung.


# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS