Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, March 7, 2018

475 Segmen Batas Antar Daerah Sudah Diselesaikan Kemendagri


JAKARTA.BM- Penyelesaian segmen batas antar daerah di seluruh wilayah Indonesia, masih jadi tantangan pemerintah pusat. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat segmen batas antar daerah di seluruh Indonesia mencapai 977 segmen yang terdiri dari 812 segmen batas dalam wilayah provinsi, dan 165 segmen lintas provinsi. Dari data yang telah diselesaikan sebanyak 475 segmen batas atau 48,62%.

"Sementara yang dalam proses penyelesaian 339 segmen atau 34,70%  dan yang belum diselesaikan berjumlah 163 segmen atau 16,68%," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo di Jakarta, Rabu (7/3).

Eko juga mengungkapkan, beberapa provinsi yang telah berhasil menyelesaikan batas internal kabupaten atau kota di dalam wilayahnya. Provinsi-provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat,  Jawa Barat,  Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Tengah. Untuk tahun ini, Kemendagri menargetkan segmen batas antar daerah yang bisa ditetapkan batas definitifnya berjumlah 70 segmen batas. Target ini lebih besar 40% dari target awal yaitu 50 segmen. Dan ditargetkan tahun 2019, masalah batas daerah di seluruh bisa tuntas.

"Ini dalam rangka menjalankan perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta untuk Tahun 2018-2019," ujarnya.

Menurut Eko, percepatan penyelesaian batas ini juga  untuk mengurangi konflik antar daerah yang berbatasan. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Lebih khusus lagi, terkait dengan penerbitan ijin pengelolaan sumber daya di wilayah perbatasan.

Wilayah timur Indonesia menjadi fokus utama penyelesaian segmen batas.  Khususnya segmen batas antara wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua wilayah tersebut sejak terbentuknya beberapa daerah otonom tahun 1998, belum ada segmen yang telah diselesaikan oleh kabupaten atau kota yang berbatasan.

"Padahal penegasan batas daerah merupakan kewajiban setiap daerah otonom sejak daerah tersebut dibentuk melalui UU," kata Eko.

Maka lanjut Eko,  untuk menyelesaikan segmen batas khususnya di wilayah timur Indonesia, Kemendagri telah menyiapkan peta kerja bagi pemerintah kabupaten atau kota di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat. Peta kerja ini diturunkan dari UU pembentukan daerah kabupaten atau kota. Selain merujuk juga pada  Permendagri 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Data Spasial Rupabumi Indonesia 2016, dan foto citra satelit resolusi tinggi. Peta kerja ini diberikan kepada tiap-tiap kabupaten atau kota yang berbatasan untuk dilakukan klarifikasi terhadap cakupan wilayah dan batas wilayah di lapangan.

"Langkah yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini dapat memangkas 60% waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan segmen-segmen batas daerah," katanya.

Langkah lainnya yang dilakukan kata Eko,  adalah memberikan pedoman yang kongkrit dan batasan waktu yang ketat bagi daerah yang berbatasan dalam menyelesaikan segmen batas. Dan ini telah diatur didalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.


# Gan | Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS