JAKARTA.BM- Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), usai diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan terhadap Jonru Ginting merupakan subyektivitas penyidik.
Argo pun mengungkap, penyidik setidaknya punya dua alasan untuk menahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting tersebut.
"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam kasus Jonru ada dua alat bukti yang cukup kuat. Kemudian, dikuatkan dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan lainnya, sehingga penyidik kemudian menaikkan status dan menahan tersangka.
Argo mengatakan, dari pemeriksaan kasus hate speech yang diduga dilakukan Jonru, diketahui bahwa Jonru sendiri yang melakukannya.
"Dia sendiri. Masih digali lagi motifnya dengan yang bersangkutan untuk mem-post itu. Dia mengatakan bahwa dia mem-post hal tersebut. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa," kata Argo.
Sebelum ditahan, pada Kamis (28/9/2017) Jonru diperiksa sebagai terlapor. Kemudian, polisi melakukan gelar perkara dan hasilnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).
Setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, mulai Sabtu polisi pun menahan Jonru Ginting.
#Gan/kompas com
No comments:
Post a Comment