Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, October 3, 2017

Sampai Putusan Inkracht, Kemendagri Baru Bisa Tunjuk Plt Bupati Kukar


 
JAKARTA.BM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati Kutai Kartanegara karena  Bupati Rita Widyasari baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tak ada penahanan kepada yang bersangkutan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung ditahan, maka Kemendagri tentu akan menyiapkan langkah hukum dan selanjutnya  akan memberhentikan sementara dan mengangkat Plt Bupati.

“Kalau dia ditahan, karena OTT maka diberhentikan sementara. Tapi Ibu Rita kan tersangka jadi dia bisa melaksanakan tugas sehari hari sebagai kepala daerah sampai nanti menunggu hukum tetap. Kalau ditahan, otomatis kami ganti (angkat Plt),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, kemarin.

Rita diduga menerima suap terkait izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di daerahnya. Namun Mendagri menyatakan, dalam penetapan tersangka ini, pemerintah tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap (inkracth).

Berbeda halnya dengan sejumlah kepala daerah yang sebelumnya terjerat OTT KPK dan langsung ditahan, dalam hal ini Pemerintah melalui Kemendagri  langsung membuat surat penetapan Pelaksana tugas untuk menggantikan pejabat Kepala Daerah tersebut. Umumnya  dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.

“Menteri, gubernur, bupati, wali kota itu kalau dia OTT dan ditahan, ia diberhentikan sementara sampai putusan inkracht. Kalau OTT dan ditahan ya pasti diganti,” ujar dia.

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 10 Februari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS