Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, October 29, 2017

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api di Tangerang

Sedikitnya 47 orang menjadi korban dalam kebakaran di pabrik kembang api.( REUTERS)

Tanggerang(BANTEN).BM- Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran pabrik kembang api di Tangerang, Banten termasuk pemilik pabrik Indra Liyono, direktur operasional Andri Hartanto dan Subarna Ega tukang las.

Polisi menduga pemilik pabrik dan direktur operasional melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan melanggar UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak-anak.

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan dua orang tersangka telah ditahan, sementara seorang tersangka lain yaitu Subarna Ega masih dicari keberadaannya.

"Mungkin yang bersangkutan sudah meninggal dunia, tapi masih dalam pencarian," kata Argo kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (28/10).

Polisi menyebutkan pekerjaan pengelasan yang dilakukan Subarna diduga memicu terjadinya kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Indra dan Andri dikenakan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan ledakan dan kebakaran, dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau kurungan minimal satu tahun.

Selain itu, keduanya dikenakan pasal 74 juncto 183 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena diduga memperkerjakan anak-anak.




#Gan/ BBC

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS