Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, September 27, 2017

Tjahjo Kumolo Hadir Wakili Presiden Beri Keterangan Dalam Uji Materi UU Pemilu


JAKARTA.BM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hadir dalam sidang uji materi terhadp UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan Presiden RI Joko Widodo yang diwakili Mendagri.

Adapun empat perkara yang dibahas pada persidangan ini adalah yang teregistrasi dengan No. 59/PUU-XV/2017 dengan pemohon Efendi Ghazali, Pasal 222. Lalu, No. 60/PUU-XV/2017 pemohon PSI, Grace Natalie‎ dan Raja Juli Antoni, Pasal 173 ayat (1) ayat (2) huruf e dan ayat (3).

Selain itu perkara No. 61/PUU-XV/2017 pemohon Kautsar dan Samsul Bahri, Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) dan Pasal 571. Terakhir No. 62/PUu-XV/2017 Partai Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq yang mempermasalahkan Pasal 173 ayat (3).

“Ini sebuah proses untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi. Nah untuk memutuskan apakah itu konstitusional atau tidak, kan domainnya MK,” kata Tjahjo di Gedung MK, Senin (25/9).

Perkara 59/PUU-XV/2017 diajukan oleh Effendi Gazali yang mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu karena persyaratan parpol yang diperbolehkan mengusulkan pasangan calon adalah yang memperoleh 20-25 persen peroleha suara pada Pileg. Menurut Pemohon persyaratan tersebut merupakan tindakan memanipulasi hak pilih warga negara.

Untuk perkara 60/PUU-XV/2017 diajukan oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSi) yaitu Grace Natalie‎ dan Raja Juli Antoni. Keduanya mempermasalahkan Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e dan ayat (3) UU Pemilu yang menurut mereka bersifat tidak adil dan diskriminatif.

Sementara perkara 61/PUU-XV/201z dimohonkan oleh Kautsar dan Samsul bahri yang keberatan dengan Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu. Keduanya menilai bahwa diberlakukannya UU Pemilu telah mencabut kekhusuan Aceh sebagaimana dituangkan di dalam UUPA sebagai undang-undang yang secara khusus berlaku di Aceh.

Selanjutnya perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh perwakilan Partai Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq yang mempermasalahkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu. Mereka mempermasalahkan ketentuan a quo, artinya mengelompokan peserta Pemilu 2019, dimana ada parpol peserta pemilu 2014 dan 2019.⁠⁠⁠⁠


#Gan/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS