ACEH.BM– Sebanyak 3.167 Narapidana di seluruh Aceh mendapatkan remisi
(pengurangan masa hukuman) pada hari HUT RI Ke 72 ini, Jumlah remisi yang diperolah
antara 1 sampai 6 bulan. Dari jumlah tersebut, ada 37 narapidana yang
mendekam di seluruh Lapas di Aceh langsung bebas, setelah mendapatkan
remisi. Selain itu kusus napi anak-anak yang mendapat remisi sebanyak 13
orang dan napi wanita sebanyak 80 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombespol Sumarso menghadiri acara pemberian remisi kepada narapidana Aceh yang dipusatkan di Lapas kelas II A Banda Aceh, Kamis (17/08/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemberian Remisi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT RI ke 72. Selain Dir Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombespol Drs. Sumarno serta Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Heri Mahcfuddi juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Pemberian Remisi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT RI ke 72. Selain Dir Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombespol Drs. Sumarno serta Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Heri Mahcfuddi juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
#Gan
No comments:
Post a Comment