Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, November 7, 2016

Buni Yani Kaget Video Ahok Jadi kasus Panas

Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai terlapor pada Senin (07/11).

JAKARTA,BM--- Buni Yani, penggunggah rekaman video dugaan penistaan agama oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kaget video yang diunggah menimbulkan masalah nasional yang meluas.

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian, setelah puluhan ribu orang menggelar demonstrasi pada Jumat (04/11) untuk menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau sering dikenal dengan nama Ahok segera ditahan.

"Tentunya dia agak shock, di satu sisi menjadi begini padahal dia tidak ada niat jahat apa pun. Semata-mata karena dia sebagai warga negara yang mengkritisi pemimpinnya," kata Aldwin Rahadian dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir, Senin (07/11).

Buni Yani sendiri tidak bersedia memberikan keterangan langsung ketika dimintai menjawab beberapa pertanyaan dan selanjutnya menyerahkan pengacaranya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan BBC Indonesia.

"Beliau yang lebih cocok ngomong karena ini kondisinya sudah gawat, saya mau dijadikan tersangka," kata Buni Yani.

Kata 'tersangka' itu merujuk pada pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers hari Sabtu (06/11) yang menyebutkan bahwa Buni Yani sebagai terlapor berpotensi menjadi tersangka, karena dia menyebarluaskan video di Facebook, lalu menjadi viral dan kemudian menyebabkan kemarahan publik.

"Dia sudah mengambil kesimpulannya sendiri dan mendahului proses penyidikan. Nah ini yang kemudian membuat kita geram."

Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai terlapor pada Senin (07/11).
Buni Yani dilaporkan ke kepolisian oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot. Menurut Boy Rafli, proses penyelidikan Buni Yani terkait postingan di Facebook terkait Surat Al Maidah ayat 51 tengah berjalan.
Buni Yadi mengunggah video dengan caption kalimat "dibohongi Surat Al Maidah" padahal di versi utuh video Ahok terdengar mengatakan "dibohongi pakai Surat Al Maidah."

Ditantang Ahok
Yang perlu ditegaskan, kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kliennya tidak mengedit video tetapi hanya menulis caption.

"Ada pun kalau kemudian ada caption di bawahnya, itu kebebasan berpendapat kita. Dan itu bukan transkrip," katanya.

Penjelasan itu bertolak belakang dengan pernyataan Buni Yani dalam sebuah acara televisi pekan lalu yang menyebutkan karena ia tidak memakai earphone ketika mendengarkan potongan video Ahok maka ia tidak menstranskrip kata 'pakai'.

Sebelumnya Ahok juga menantang Buni Yani untuk menyatakan sikap untuk siap menjalani proses hukum seperti dirinya.

Namun pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan kliennya tidak akan proaktif mendatangi kepolisian sebelum dipanggil resmi.

"Sebagai warga negara, kapan pun dimintai keterangan, dipanggil oleh polisi, kita siap."

Basuki Tjahaja Purnama selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Senin (07/11) dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya ia telah meminta maaf dan mengaku tidak mempunyai niat untuk melecehkan dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.


Pekan depan rencananya Polri akan menggelar perkara ini secara terbuka menyusul demonstrasi sekala besar Jumat lalu (04/11).




SyafrizalPolanco(Gan)/bbcindonesia
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS