Bayi dengan dua kepala waktu lahir sempat akan dibunuh oleh bidan ditempat Ia lahir
Padang(SUMBAR).BM- Pada tahun 1783, seorang anak laki-laki dengan dua kepala yang berfungsi lahir di Mundal Guat, Bengal, India.
Pemandangan itu sangat mengagetkan bidan sehingga dia melemparkan anak laki-laki itu ke dalam api, meskipun dia selamat dengan luka ringan.
Melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan, orang tuanya membawa anak tersebut ke Kalkuta dimana orang-orang membayar untuk melihat kondisi uniknya.
Kepala-kepala itu bekerja secara mandiri—yang satu bisa tidur sementara yang lain terjaga atau menangis sementara yang lain tersenyum.
Namun respons mereka terhadap rangsangan bervariasi, salah satunya sensitif terhadap cahaya dan memiliki penglihatan yang buruk.
Tetap saja, mereka berbagi sensasi rasa sakit yang sama.
Sayangnya, pada usia empat tahun, anak laki-laki tersebut meninggal karena gigitan ular kobra ketika ibunya pergi mengambil air.
Saat ini, kita mengenal kondisi ini sebagai craniopagus parasiticus, sebuah kejadian langka yang terjadi pada 2 dari setiap 5 juta anak.
Pemeriksaan postmortem terhadap anak laki-laki tersebut menunjukkan bahwa setiap kepala memiliki otak dan suplai darahnya sendiri.
Dia dinyatakan sehat selama hidupnya yang singkat.
Tengkorak anak laki-laki tersebut kini dipajang di Museum Hunterian di Royal College of Surgeons di London, sebuah monumen untuk kondisi medis langka ini.
Baca Juga
#Gan
 
 


 






 
 
 
 
 
 

 Media online www.benangmerahnews.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Media online www.benangmerahnews.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas. 
No comments:
Post a Comment