Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, December 24, 2020

Kapolda Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Penyelundupan Baby Lobster


JAMBI.BM- Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., memimpin kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi dalam mengungkap kasus penyelundupan baby lobster senilai 13 M yang dilaksanakan di Mako Polairud Polda Jambi, Selasa(22/12/2020).

Turut hadir mendampingi Kapolda Jambi dalam Konferensi Pers tersebut Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, Kasubditgakum Kompol Suhardi Hery Haryanto, berserta jajaran Polairud Polda Jambi. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mobil minibus, 2 set tabung oksigen, 127.000 ekor benih lobster pasir dan 2.466 ekor benih lobster mutiara.

Dalam penjelasannya, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut terjadi pada Senin malam 21 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Polairud Polda Jambi di tempat penangkaran transit dan benih lobster ,disebuah rumah bedeng yang beralamat Telanai Pura Jambi jalan Letjen Suprapto No.11 Telanai Pura, dengan mengamankan 4 orang Pelaku yang sebagai kurir sebagai pengisi dan penangkaran Baby lobster dan berserta peralatan packing benih lobster.

"Adapun modus para pelaku ini adalah Baby lobster tersebut di bawa beberapa orang tersangka dari Sukabumi Jawa barat, sesampainya di Jambi benih lobster tersebut di packing ulang ,setelah proses packing tersebut baby lobster akan dikirim melalui pelabuhan yang ada di Muara Sabak lalu akan dikirim ke negara Singapura melalui jalur laut," tambah Kapolda Jambi.

"Kasus penyeludupan Baby lobster ini tidak mempunyai izin, mereka menyelundupkan dengan cara tersembunyi. Saat ini para pelaku ini, kita dalam proses penyelidikan apa masuk dalam jaring sudah kita tangkap sebelumnya. Dari perbuatan pelaku tersebut negara dirugikan sekitar 13 milyar rupiah,dan tersangka diancam dengan hukum pidana 8 tahun penjara," tegas Kapolda Jambi.(*)

Baca Juga

 
# Gan | Humas Polda Jambi

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 29 Maret 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS