Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, March 17, 2020

Kepolisian Kepri Tangkap Pelaku Perdagangan Telur Penyu


Batam(KEPRI).BM- Sebanyak 5 orang pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yakni perdagangan telur Penyu sebanyak 1.007 butir berhasil di tangkap oleh jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri. 5 pelaku tersebut berinisial (MD) seorang laki-laki (47), (DC) laki-laki (26) tahun, AK laki-laki (36) tahu, (BF) laki-laki (29) tahun dan (EN) Perempuan (62) tahun, ditangkapoleh polisi di Tanjungpinang dan Batam.

“Sebanyak 1.007 Butir telur Penyu ini, berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri,” jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.I.K., S.H., M.H., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, pada Senin (16/03/20).

Wadirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan bahwa Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dari penjualan telur Penyu tersebut, Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua TKP yang ada.

“Kekelima tersangka tersebut berinisial (MD) seorang laki-laki (47), (DC) laki-laki (26) tahun, AK laki-laki (36) tahu, (BF) laki-laki (29) tahun dan (EN) Perempuan (62) tahun. Masing diamankan dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam,” terang Wadirreskrimsus Polda Kepri.

AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan telur tersebut dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.

“Hingga sampai saat ini, nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya,” terang Wadirreskrimsus Polda Kepri.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan menyimpan, memiliki atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Baca Juga


# HK | Humas Polda Kepri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 09 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS