JAKARTA.BM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini telah menangani 22 kasus penyebaran informasi bohong alias hoax terkait Covid-19 atau virus corona, Selasa (17/3/20).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menyampaikan, dari 22 kasus itu Polisi telah menetapkan sebanyak 22 tersangka.
“Rinciannya Polda Kaltim ada dua tersangka, Polres bandara Soetta (Polda Metro Jaya) satu, Polda Kalbar empat, Polda Sulsel dua, Polda Jabar tiga, Polda Jateng satu, Polda Jatim satu, Polda Lampung dua, Polda Sultra satu, Polda Sumsel satu, Polda Sumut satu dan Bareskrim tiga tersangka,” tutur Kombes Pol. Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/20).
Kemudian, dari 22 tersangka tersebut, Kombes Asep menyebut, hanya satu pelaku yang dilakukan penahanan yakni di Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat.
“Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya jarak dengan Polres sangat jauh,” jelas Kombes Pol. Asep.
Kabag Penum menambahkan, Polri terus mengintensifkan patroli siber dalam rangka melakukan pencegahan dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah isu penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca Juga
# HK | Humas Polri
No comments:
Post a Comment