Pekanbaru(RIAU).BM- Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menggagalkan penyeludupan satwa liar yang dilindungi asal Afrika dan India, di Jalan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (14/12).
Dari penyelundupan tersebut Polda Riau berhasil mengamankan dua orang pria sebagai tersangka berinisial Yat dan Is.
Selain dua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4 ekor anak singa (Panthera leo melanochaita) jantan dalam kondisi sehat dengan status konservasi, anak leopard (Panthera sp) jantan dalam kondisi sehat dan 58 kura-kura Indian Star dalam kondisi sehat.
Kedua pelaku ditangkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan penyelundupan satwa langka yang dilindungi melalui pelabuhan tikus.
Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Polda Riau bergerak cepat melakukan operasi pengintaian terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut.
“Satwa langka tersebut dilarang untuk diperjual belikan,” terang Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju pelabuhan tikus diwilayah Dumai, Riau, Minggu, (15/12/19).
Kapolda Riau mengatakan bahwa kedua pelaku membawa satwa itu ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus, Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
“Kedua pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi tersebut bertindak sebagai pengendali dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan terancam hukuman 10 tahun penjara. ” tegas Jenderal bintang dua.
Baca Juga
# HK | Humaspoldariau
No comments:
Post a Comment