![]() |
Kombes Pol Drs Supriadi MM |
Palembang(SUMSEL).BM- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan kembali berhasil mengamankan 12 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI).
Hal tersebut di ungkapan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Kombes Pol Drs Supriadi MM pada press release di rumah dinas Bupati OKI, Jumat (27/9/2019).
“Sejauh ini sudah ada 9 laporan yang telah kita tangani dan kemarin berhasil menangkap 3 pelaku lagi pembakar hutan dan lahan yakni di desa Sukapulih kecamatan Pedamaran. Masing-masing pelaku yakni masyarakat perorangan serta luasan lahan yang dibakar lebih kurang 2 hektar,” jelas Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengatakan, dari ketiga pelaku ini diamakan sejumlah barang bukti, berupa tiga buah korek api. Ketiganya pasal 108 huruf A undang-undang no.22 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dengan ditangkapnya para pelaku pembakar hutan dan lahan baik milik pribadi ataupun orang lain diharapkan sebagai efek jera agar masyarakat yang lain tidak melakukan pembakaran lahan sehingga harus berurusan dengan hukum,” tegas Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Sementara Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM menjelaskan pemerintah dan kepolisian dalam menangani kebaran hutan dan lahan sudah berusaha keras. Namun kurangnya sosialiasi menjadi alasan masyarakat tetap melakukan perbuatan tersebut.
“Masyarakat membakar hutan, lahan, sawah dan kebun milik mereka karena menurut mereka hal tersebut sebagai solusi namun hal itu justru salah dan setelah diperiksa di lapangan ternyata kurangnya sosialisasi agar tidak melakukan pembakaran ketika membuka lahan,” tutur Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM.
# HK | Humaspoldasumsel
No comments:
Post a Comment