Palembang(SUMSEL).BM- Seiring dengan kemajuan teknologi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan terobosan pelayanan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Menyikapi hal tersebut Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firly beserta Forkompinda Sumsel melaunching Aplikasi Samsat Online Sumatera Selatan (SOS), Aplikasi E-Dempo, dan Aplikasi Samat Online Nasional (Samolnas) di Halaman Kambang Iwak, Minggu (29/09/2019).
Program ini menjadi andalan di Provinsi Sumatera Selatan khususnya dibidang pelayanan publik dengan memberikan kemudahan yang berbasis IT berdasarkan revolusi industri 4.0 (Four Point Zero)
Dalam hal ini, Gubernur Herman Deru sangat mengapresiasi atas langkah cerdas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian bekerjasama dengan Bapenda Sumsel dan Jasaraharja.
“Dengan adanya pembayaran online cukup lewat handphone. Jadi tak perlulah, masyarakat dari Kabupaten seperti empat Lawang, Muratara dll harus ke kantor," ujarnya
Gubernur mengatakan, di era saat ini pihak Pemerintah, Kepolisan, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah mau tidak mau harus mengikuti selera masyarakat.
Oleh karenanya, layanan yang diberikan ke masyarakat juga sudah seharusnya ditingkatkan sebagai wujud terima kasih bagi mereka yang selama ini telah taat membayar pajak.
"Dengan kemudahan pelayanan yang diberikan kita berharap penerimaan pajak kendaraan bermotor meningkat. Di tahun sebelumnya, Rp 3,5 Triliun penerimaan pajak kendaraan yang kita terima, target saya paling tidak 2-3 tahun kedepan bisa Rp 5 Triliun," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah mengungkapkan Wajib pajak di Sumsel dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh Korlantas Polri RI maupun E-Dempo yang dikembangkan Bapenda Sumsel. Kedua aplikasi tersebut memiliki kesamaan fungsi, yakni melakukan identifikasi, registrasi, dan penetapan PKB (hanya untuk pajak tahunan).
Adapun verifikasi dilakukan secara sistem dan apabila verifikasi tersebut berhasil, maka akan menampilkan kode bayar. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar PKB melalui aplikasi mobile banking Bank Sumsel Babel maupun ATM dan teller bank tersebut. Kemudian, bukti bayar dapat ditunjukkan ke kantor Samsat terdekat untuk mencetak fisik, maksimal 14 hari sejak pembayaran.
Bank Pemegang Kas Daerah (Bank Daerah) secara aplikasi/sistem sudah terhubung dengan Kesamsatan provinsi setempat dan aplikasi Korlantas Polri RI (bank sebagai agregator).
"Kami yakin kehadiran aplikasi Samsat online bisa meningkatkan kontribusi PKB Sumsel. PKB sendiri saat ini berkontribusi hampir 40 persen dari total pendapatan daerah Sumsel dari sektor pajak," jelasnya.
Bapenda Sumsel memperkirakan realisasi PKB hingga akhir tahun ini bisa melampaui target yang dicanangkan. Tehitung per kuartal III/2019 saja, PKB sudah mencapai 83 persen dari target. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah menyentuh 76 persen.
Selain melaunching program pelayanan publik berbasis IT, pada acara tersebut juga bersamaan dengan kegiatan Jalan Santai dalam rangka HUT lalu lintas ke – 64 dan dilajutkan dengan Senam Jantung Sehat.
# Gan | rel humas
No comments:
Post a Comment