Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, August 30, 2019

Polri Usut Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana


JAKARTA.BM- Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa mahasiswa di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.

Instruksi dan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya sedang menelaah pelanggaran yang dilakukan para peserta aksi.

Selain itu, Polda Metro Jaya tengah mempelajari putusan hakim terkait kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu.

“Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal lah untuk menangani kasus-kasus seperti ini,” jelas Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, (29/08/19).

Secara peraturan KUHAP, Jenderal bintang satu tersebut menerangkan, pengibar bendera bintang kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

“Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHAP ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya,” tutup Karo Penmas Divisi Polri.



# HK | Humaspolri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS