Pekanbaru(RIAU).BM- Kepolisian Resor Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 12,4 Kg. Pengungkapan narkoba ini merupakan yang terbesar di Polresta Pekanbaru hingga pertengahan tahun 2019.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, dengan terungkapnya barang haram bernilai belasan miliar rupiah tersebut, maka telah menyelamatkan 74 ribu jiwa generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, Senin (22/7).
“Kita telah melakukan pengungkapan sabu-sabu terbesar di pertengahan tahun ini dengan barang bukti 12,4 kilogram. Dan mengamankan tersangka RS asal Banjarmasin di salah satu hotel di Pekanbaru yang berperan sebagai kurir,” terang Kapolresta.
Dijelaskan juga oleh Kapolresta, sabu-sabu ini jika dirupiahkan harganya bisa mencapai Rp 1,2 miliar per kilo. Artinya jika jumlahnya 12,4 kilogram, maka harganya pun akan lebih dari Rp 12 miliar.
Diketahui tersangka dalam menggeluti bisnis haram narkoba sudah beraksi dua kali. Upah yang diperoleh juga tak sedikit, tersangka bisa meraup Rp 10 juta per kilogram dari bisnis tersebut.
“Diduga jaringan internasional. Sebelum ke Pekanbaru, tersangka sudah seminggu di Dumai untuk mengambil sabu itu. Kemudian rencananya sabu itu akan dibawa ke Sumatera Barat dan Jakarta. Barang haram tersebut berasal dari Dumai, tapi kemasannya dari Malaysia,” tutupnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, dengan terungkapnya barang haram bernilai belasan miliar rupiah tersebut, maka telah menyelamatkan 74 ribu jiwa generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, Senin (22/7).
“Kita telah melakukan pengungkapan sabu-sabu terbesar di pertengahan tahun ini dengan barang bukti 12,4 kilogram. Dan mengamankan tersangka RS asal Banjarmasin di salah satu hotel di Pekanbaru yang berperan sebagai kurir,” terang Kapolresta.
Dijelaskan juga oleh Kapolresta, sabu-sabu ini jika dirupiahkan harganya bisa mencapai Rp 1,2 miliar per kilo. Artinya jika jumlahnya 12,4 kilogram, maka harganya pun akan lebih dari Rp 12 miliar.
Diketahui tersangka dalam menggeluti bisnis haram narkoba sudah beraksi dua kali. Upah yang diperoleh juga tak sedikit, tersangka bisa meraup Rp 10 juta per kilogram dari bisnis tersebut.
“Diduga jaringan internasional. Sebelum ke Pekanbaru, tersangka sudah seminggu di Dumai untuk mengambil sabu itu. Kemudian rencananya sabu itu akan dibawa ke Sumatera Barat dan Jakarta. Barang haram tersebut berasal dari Dumai, tapi kemasannya dari Malaysia,” tutupnya.
# HK | Humas Polda Riau
No comments:
Post a Comment