JAKARTA.BM- Pasca rapat terbatas penataan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2018, Kemendagri bergerak cepat dengan menerbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Adminduk.
Permendagri ini segera disusul dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri nomor 471.13/8039/Dukcapil tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik.
Inovasi Layanan Adminduk di Daerah
Di daerah, upaya percepatan dan perbaikan layanan Adminduk sudah lebih awal dipraktekkan sejumlah kabupaten/kota dengan menghadirkan beragam inovasi pelayanan. Sebut saja layanan Salam 5 Menit, 15 Menit, 30 Menit, atau Salam 1 Jam.
Inovasi yang sudah diterapkan sejak 2016 ini mencerminkan kecepatan penerbitan KTP-el dan dokumen lainnya hanya dalam waktu 5 menit sampai 1 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.
Di tahun 2017, hadir inovasi layanan Semedi (Sehari Mesti Jadi). Layanan ini memberi kepastian penerbitan dokumen kependudukan maksimal satu hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
Tahun berikutnya, awal 2018, hadir layanan 3 in 1, 4 in 1, 5 in 1, atau 6 in 1. Inovasi layanan yang juga sering dikenal dengan layanan terintegrasi dokumen kependudukan ini memudahkan warga mendapatkan beberapa dokumen sekaligus hanya dalam satu kali pengajuan/permohonan.
Inovasi lain yang sudah banyak diterapkan daerah adalah layanan mobile keliling atau sering dikenal dengan layanan jemput bola (Jebol).
Layanan Jebol diterapkan dengan banyak cara oleh instansi pelaksana Dinas Dukcapil. Mereka menggunakan mobil, motor, speed boat, perahu, sampan atau kendaraan lain yang memiliki desain khusus. Dinas Dukcapil mendatangi berbagai tempat seperti mall, kantor pemerintahan, lapangan terbuka, sekolah, kampus, panti jompo, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, fasilitas umum, hingga desa/kelurahan atau kecamatan.
Tidak sedikit pula pelayanan dilakukan langsung secara door to door dari rumah ke rumah, terutama untuk menyisir penduduk yang memiliki keterbatasan seperti warga yang sakit, tuna netra, warga jompo, dan keterbatasan lainnya.
Pencanangan GISA Nasional
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan semua inovasi tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) pada tanggal tanggal 07 Februari 2018.
GISA dicanangkan secara nasional oleh Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Kota Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 08 Februari 2018.
GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem bagi semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna, akan pentingnya sadar Adminduk.
Sadar Adminduk ditunjukkan dalam 4 hal, yakni sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.
Pencanangan GISA Daerah
Pasca pencanangan di Batam, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh secara maraton mencanangkan GISA tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pencanangan ini untuk menguatkan kembali komitmen pemerintah daerah, khususnya gubernur dan bupati/walikota, untuk turut menyukseskan peningkatan kualitas pelayanan Adminduk di daerah.
Pencanangan GISA daerah juga dirangkai dengan pelayanan KTP-el dan dokumen kependudukan. Layanan ini difasilitasi oleh Tim Percepatan Pelayanan Adminduk Ditjen Dukcapil Kemendagri berkolaborasi dengan seluruh Dinas Dukcapil setempat sebagai instansi pelaksana.
Layanan yang diperuntukan bagi seluruh penduduk Indonesia ini, domisili setempat atau luar domisili, mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Persyaratan dipermudah dan warga cukup membawa copy Kartu Kelaurga (KK) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket).
# Gan | Dukcapil***
No comments:
Post a Comment