Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, March 7, 2018

Terkait Penyelesaian Segmen Batas Provinsi di Sumatera Ditargetkan Bisa Tuntas Tahun Ini

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo. (Foto; humas kemendagri)

JAKARTA.BM- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan, terkait dengan penyelesaian segmen batas antar wilayah di Sumatera, setengahnya telah diselesaikan. Ada 68 segmen batas wilayah yang tersebar di 10 provinsi. Dari jumlah itu, 37 segmen atau 54.41% telah selesai dan ditetapkan.

"Wilayah Pulau Sumatera terdiri dari 10 Provinsi, meliputi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung. Dari 10 provinsi tersebut, terdapat 68 segmen batas provinsi yang mesti diselesaikan batasnya," kata Eko di Jakarta, Rabu (7/10).

Eko bersyukur, dari 68 Segmen batas provinsi di Sumatera yang harus diselesaikan,  37 segmen atau 54.41% diantaranya telah selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sisanya 22 segmen atau 32.35% sudah selesai proses penegasan batasnya. Kini tengah dalam proses penetapan lewat Permendagr. Sementara 9 segmen atau 13,24%, yakni batas antara Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara masih dalam proses penegasan batas.  Dharapkan pada tahun 2018 akan tercapai hasil yang signifikan.

"Sehingga dapat terwujud tuntas batas di wilayah Pulau Sumatera," ujar Eko.

Eko menambahkan, untuk menyelesaikan seluruh segmen batas antara Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, diperlukan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan Sumatera Utara.  Penegasan batas daerah dilakukan untuk menciptakan kepastian, kejelasan dan ketegasan batas kewenangan masing-masing daerah. Sehingga terwujud optimalisasi pengelolaan wilayah administrasi pemerintahan, baik dalam hal pembangunan dan penataan layanan masyarakat.

"Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, bahwa batas administrasi, provinsi dan kabupaten atau kota merupakan informasi geospasial dasar yang wajib menjadi acuan bagi data atau informasi geospasial tematik seperti peta rencana tata ruang, peta kehutanan, peta perijinan pertambangan, perkebunan, usaha, dan lain-lain," urai Eko.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta  pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diharapkan proses penyelesaian batas serta sinkronisasi dan integrasi peta dasar dengan peta tematik dapat segera diselesaikan. Semakin cepat selesai batasnya, maka akan semakin jelas cakupan kewenangan daerah. Dengan begitu fungsi pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa optimal. Eko juga mengungkapkan dari 368 segmen batas kabupaten atau kota dalam provinsi, 221 segmen atau 60,05% telah selesai dan ditetapkan dengan Permendagri.

"Sedangkan 128 segmen atau 34,78%, lanjut Eko, sudah ada penegasan batas daerah dan tengah dalam proses penetapan Permendagri," katanya.

Sisanya 19 segmen atau 5,16% kata dia, belum ada proses penegasan batas. Sementara untuk batas provinsi, dari keseluruhan 75 segmen batas provinsi, sebanyak 40 segmen atau 53,33% telah selesai dan ditetapkan dengan Permendagri.

"Sisanya 35 segmen atau 46,67% sudah ada penegasan batas daerah dan tengah dalam proses penetapan permendagri. Prinsipnya untuk menyelesaikan seluruh segmen batas di Pulau Jawa, Kalimantan dan sebagian Pulau Sulawesi diperlukan kesamaan persepsi antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota yang berbatasan," katanya.


# Gan | Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS