![]() |
KPK agendakan pemeriksaan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, terkait kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 |
JAKARTA.BM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Pemeriksaan berkaitan kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 4 November 2017.
Yunus akan menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi menyandang status tersangka pada 17 November 2017.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, KPK akhirnya menetapkan Yunus sebagai tersangka. Yunus diduga kuat ikut menyetujui pemberian uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto.
Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Gan/ Antara/ .metrotvnews/OJE
No comments:
Post a Comment