Simalungun(SUMUT).BM- Satnarkoba, Polres Simalungun berhasil mengamankan Dua pelaku penyalahgunaan narkotika dari Jalan Asahan Km 3, Simpang Gotong-royong, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara, Jumat (3/11/17) sekira jam 20.00 Wib
Kedua tersangka yaitu, Indra Syahputra Siahaan (30) berprofesi sebagai supir dan rekannya Jimly Rohim (19) seorang pegawai honor Kantor Irigasi. Keduanya berasal dari warga Jalan Hati Rongga Dusun VIII, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Dilansir dari Tribratasumutnews, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Rabu (7/11/10) mengatakan, penangkapan keduanya berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa nantinya akan ada tiga orang melintas menaiki sepeda motor dan membawa narkotika.
Selanjutnya personel Satnarkoba berangkat menuju lokasi sasaran untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira jam 21.30 Wib, petugas melihat tiga orang berboncengan melintas menaiki sepeda motor.
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar dan menghentikan sepeda motor tersebut. Namun, pengemudinya berhasil melarikan diri, sehingga hanya dua orang yang berhasil dibekuk.
Pada saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari saku celana sebelah kiri depan milik Indra Syahputra Siahaan dan satu buah kaca pirex, satu jarum, satu kompeng yang sempat dibuang ketika keduanya diberhentikan polisi.
Pengakuan Indra, barang haram itu diperoleh mereka dari seorang laki-laki di Kampung Banjar, Kota Siantar dan mengaku tidak mengetahui namanya.
Personel Satnarkoba kemudian berangkat menuju tempat dimaksud dengan membawa Indra sebagai penunjuk jalan. Namun, karena diduga informasi penangkapan Indra sudah menyebar, saat Satnarkoba tiba di lokasi, pelaku yang menjual barang haram kepada Indra itu tidak lagi berada di tempat.
“Kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Terkait pelaku yang melarikan diri sedang dilakukan pengejaran, juga pelaku yang menjual sabu kepada Indra dan Jimly pun masih kita cari hingga saat ini,” ungkap AKBP Marudut.
Selanjutnya personel Satnarkoba berangkat menuju lokasi sasaran untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira jam 21.30 Wib, petugas melihat tiga orang berboncengan melintas menaiki sepeda motor.
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar dan menghentikan sepeda motor tersebut. Namun, pengemudinya berhasil melarikan diri, sehingga hanya dua orang yang berhasil dibekuk.
Pada saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari saku celana sebelah kiri depan milik Indra Syahputra Siahaan dan satu buah kaca pirex, satu jarum, satu kompeng yang sempat dibuang ketika keduanya diberhentikan polisi.
Pengakuan Indra, barang haram itu diperoleh mereka dari seorang laki-laki di Kampung Banjar, Kota Siantar dan mengaku tidak mengetahui namanya.
Personel Satnarkoba kemudian berangkat menuju tempat dimaksud dengan membawa Indra sebagai penunjuk jalan. Namun, karena diduga informasi penangkapan Indra sudah menyebar, saat Satnarkoba tiba di lokasi, pelaku yang menjual barang haram kepada Indra itu tidak lagi berada di tempat.
“Kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Terkait pelaku yang melarikan diri sedang dilakukan pengejaran, juga pelaku yang menjual sabu kepada Indra dan Jimly pun masih kita cari hingga saat ini,” ungkap AKBP Marudut.
#Gan
No comments:
Post a Comment