Medan(SUMUT).BM– Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw memimpin pelaksanaan rilis kepada wartawan terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2017, hari Kamis siang (31/8/2017). Kegiatan Operasi Antik Toba sendiri bertujuan dalam rangka penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan mengedepankan kegiatan Penegakkan hukum yang didukung oleh fungsi Intelijen diwilayah Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara beserta jajaran.
“Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2017 sejak tanggal 14 s/d 28 Agustus 2017 telah berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana sebanyak 581 kasus dengan tersangka 728 terdiri dari 686 laki-laki dan 42 perempuan,” ujar Kapolda Sumut mengungkapkan hasil operasi saat pelaksanaan rilis.
Dengan perincian Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jumlah kasus 32 dan jumlah tersangka 43 dengan barang bukti shabu : 9.844,31 gram (9,8 kg), ganja : 1.142,86 gram (1,1 kg) dan pil ekstasi 116 butir. Satuan Wilayah (Satwil) Prioritas yang terdiri 6 Polres berhasil mengungkap jumlah kasus 406 dan jumlah tersangka 499 dengan barang bukti shabu : 2.841,99 gram (2,8 kg), ganja : 102,075,8 gram (102,1 kg), pil ekstasi 834 butir, 10 gram pecahan dan pil happy five : 6 butir. Sementara hasil dari Satwil Imbangan yaitu 21 Polres sisanya berhasil mengungkap kasus dengan jumlah kasus 143 dan jumlah tersangka 186 dengan barang bukti shabu : 238,43 gram, ganja : 63.851,08 gram (63,8) kg dan pil ekstasi : 5 butir, 2 butir pecahan.
Kapolda Sumut juga menjelaskan beberapa pengungkapan kasus menonjol selama Operasi Antik Toba 2017 terdapat tujuh kasus yaitu kasus penungkapan Barang Bukti 2.000 gram sabu sementara tersangka Ayub Meninggal Dunia karena terkena tembakan petugas akibat melawan. Ayub ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017, TKP Jln. Beo Perumnas Mandala Medan
Berikutnya kasus pengungkapan 1 bungkus besar sabu dengan berat 1.000 gram sabu, 6 buah HP, 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM. Tersangka adalah Musli Adi (Meninggal Dunia), Yossi Andrian Saputra als Andre dan Baktiar. Ketiganya ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017, TKP Besitang Kab. Langkat.
“Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2017 sejak tanggal 14 s/d 28 Agustus 2017 telah berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana sebanyak 581 kasus dengan tersangka 728 terdiri dari 686 laki-laki dan 42 perempuan,” ujar Kapolda Sumut mengungkapkan hasil operasi saat pelaksanaan rilis.
Dengan perincian Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jumlah kasus 32 dan jumlah tersangka 43 dengan barang bukti shabu : 9.844,31 gram (9,8 kg), ganja : 1.142,86 gram (1,1 kg) dan pil ekstasi 116 butir. Satuan Wilayah (Satwil) Prioritas yang terdiri 6 Polres berhasil mengungkap jumlah kasus 406 dan jumlah tersangka 499 dengan barang bukti shabu : 2.841,99 gram (2,8 kg), ganja : 102,075,8 gram (102,1 kg), pil ekstasi 834 butir, 10 gram pecahan dan pil happy five : 6 butir. Sementara hasil dari Satwil Imbangan yaitu 21 Polres sisanya berhasil mengungkap kasus dengan jumlah kasus 143 dan jumlah tersangka 186 dengan barang bukti shabu : 238,43 gram, ganja : 63.851,08 gram (63,8) kg dan pil ekstasi : 5 butir, 2 butir pecahan.
Kapolda Sumut juga menjelaskan beberapa pengungkapan kasus menonjol selama Operasi Antik Toba 2017 terdapat tujuh kasus yaitu kasus penungkapan Barang Bukti 2.000 gram sabu sementara tersangka Ayub Meninggal Dunia karena terkena tembakan petugas akibat melawan. Ayub ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017, TKP Jln. Beo Perumnas Mandala Medan
Berikutnya kasus pengungkapan 1 bungkus besar sabu dengan berat 1.000 gram sabu, 6 buah HP, 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM. Tersangka adalah Musli Adi (Meninggal Dunia), Yossi Andrian Saputra als Andre dan Baktiar. Ketiganya ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017, TKP Besitang Kab. Langkat.
Kasus menonjol selanjutnya tersangka Tarmizi M. Yusuf als Faisal (Meninggal dunia), Anton Sopian als Adi, Riki Rezeki als Crup, Raja Mangaliat Hutapea als Pak Jess yang ketahuan membawa Barang Bukti 2 bungkus teh Cina warna kuning berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2.000 gram sabu, 6 unit HP dan 1 buah mobil Pajero Sport warna hitam. Ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017, TKP : KM 12 Binjai.
Penangkapan Abdul Samad Bin Hasan yang ditangkap pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017, di Pinggir jalan Lintas Sumatera Utara – Aceh, Besitang Kab. Langkat dengan Barang Bukti 4000 gram sabu dan 1 unit HP
Kemudian empat orang tersangka Abdul Khalil, Fajri M.Yusuf, Fahrizal Amran dan Khairuddin Tambunan yang ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017, TKP jalan Gatot Subroto Kel. Sei Putih Kec. Medan Petisah yang tertangkap tangan membawa barang Bukti 1000 gram sabu.
Selanjutnya ada tersangka Raden Sebayang dan Arpenta Gurusinga yang ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017, TKP jalan Jamin Ginting KM 24 Desa Tiang Layar Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.
Terakhir petugas berhasil menemukan Ladang Ganja, hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 didaerah pegunungan desa Rao-rao Dolok Kec. Tambangan Kab. Madina.
“Tersangka dalam proses penyelidikan sementara barang Bukti yang berhasil disita dari 1 Ha Ladang ganja sebanyak 3000 batang pohon ganja,” jelas Kapolda Sumut.
Untuk barang bukti yang berhasil disita selama pelaksanaan operasi antara lain barang bukti narkotika jenis Shabu dengan jumlah total 12.924,73 gram (12,92 kg), Ekstasi sebanyak total 955 butir, 2 butir pecahan, 10 gram pecahan, Ganja berjumlah total 167.069,74 gram (167,06 kg), Pohon ganja 3.023 batang, dan terakhir Ladang Ganja 1 Hektar didaerah Pegunungan desa Rao-Rao Dolok Kec. Tambangan Kab. Madina.
Penangkapan Abdul Samad Bin Hasan yang ditangkap pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017, di Pinggir jalan Lintas Sumatera Utara – Aceh, Besitang Kab. Langkat dengan Barang Bukti 4000 gram sabu dan 1 unit HP
Kemudian empat orang tersangka Abdul Khalil, Fajri M.Yusuf, Fahrizal Amran dan Khairuddin Tambunan yang ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017, TKP jalan Gatot Subroto Kel. Sei Putih Kec. Medan Petisah yang tertangkap tangan membawa barang Bukti 1000 gram sabu.
Selanjutnya ada tersangka Raden Sebayang dan Arpenta Gurusinga yang ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017, TKP jalan Jamin Ginting KM 24 Desa Tiang Layar Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.
Terakhir petugas berhasil menemukan Ladang Ganja, hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 didaerah pegunungan desa Rao-rao Dolok Kec. Tambangan Kab. Madina.
“Tersangka dalam proses penyelidikan sementara barang Bukti yang berhasil disita dari 1 Ha Ladang ganja sebanyak 3000 batang pohon ganja,” jelas Kapolda Sumut.
Untuk barang bukti yang berhasil disita selama pelaksanaan operasi antara lain barang bukti narkotika jenis Shabu dengan jumlah total 12.924,73 gram (12,92 kg), Ekstasi sebanyak total 955 butir, 2 butir pecahan, 10 gram pecahan, Ganja berjumlah total 167.069,74 gram (167,06 kg), Pohon ganja 3.023 batang, dan terakhir Ladang Ganja 1 Hektar didaerah Pegunungan desa Rao-Rao Dolok Kec. Tambangan Kab. Madina.
#Gan/humas polda sumut










No comments:
Post a Comment