Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, July 29, 2020

Dituduh Dukung Perdagangan Manusia, Influencer Instagram dan TikTok Mesir Dipenjara Dua Tahun

Mawada al-Adham dan Haneen Hossam masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena akun media sosial mereka ( ABC News )
BM- Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi dua media sosial influencer dan tiga perempuan lainya, setelah dinyatakan bersalah mempromosikan "tindakan tidak bermoral" dan perdagangan manusia.

Semua perempuan juga dikenai denda sebesar 300 ribu pound Mesir (sekitar Rp 260 juta), karena kepemilikan akun Tiktok yang dianggap melanggar tatanan nilai di Mesir.

Menurut pengadilan, akun-akun media sosial tersebut mendorong perempuan lain untuk mencari uang dari internet dengan mengumpulkan pengikut sebanyak mungkin.
Haneen Hossam, 20 tahun, seorang mahasiswi Cairo University dituduh mendorong para perempuan muda bertemu pria lewat aplikasi video dan membina persahabatan dengan mereka.

Haneen dituduh mendapat keuntungan material tergantung dari jumlah mereka yang menonton aplikasi tersebut.

Mawada al-Adham, seorang influencer lainnya dengan sedikitnya 2 juta pengikut, juga dituduh memasang foto-foto dan video tidak senonoh di media sosial.

Menurut jaksa penuntut, tiga perempuan lain dikenai tuduhan membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka.

Pengacara Al-Adham Ahmed el-Bahkeri telah membuat konfirmasi soal hukuman yang telah diputuskan hari Senin waktu setempat di Mesir. Ia mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Baca Juga

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS