Bandung(JABAR).BM- Direkotrat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar praktik pembuatan obat keras ilegal berskala besar. Dari pengungkapan ini polisi menyita jutaan butir obat ilegal dan bahan baku yang tersimpan di sebuah rumah Jl Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Selain barang bukti, polisi mengamankan seorang tersangka pemilik home industri obat ilegal berinisial YH (45 tahun).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Chaniago dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka YH merupakan residivis kasus yang sama.
Pada 2014 tersangka pernah berurusan dengan hukum dan hanya divonis delapan bulan penjara.
"Tersangka sebelumnya pernah divonis dalam kasus yang sama. Dihukum hanya delapan bulan penjara," terang Kombes Pol. Erdi Chaniago
Menurut Perwira Menengah Polda Jabar Ditres Narkoba Polda Jabar kini tengah mengejar dua orang yang diduga terkait dengan kasus ini. Kedua orang yang sudah diketahui identitasnya itu, imbuh dia, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Keduanya berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH. Kami minta keduanya segera menyerahkan diri," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(*)
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Jabar
No comments:
Post a Comment