Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, February 10, 2021

Sayangkan SKB 3 Menteri, Fauzi Bahar: Peraturan di Sekolah Sudah Sangat Bagus dan tak perlu dicabut


Padang(SUMBAR).BM- Kebijakan SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan seluruh siswi didiknya menggunakan jilbab menuai protes dari wali murid. Orangtua murid yang beragama non-muslim keberatan dengan adanya aturan tersebut. Terlebih lagi, sekolah tersebut merupakan SMK Negeri yang seharusnya dapat menghargai adanya keberagaman dalam beragama.

Akibat viralnya permasalahan ini pemerintah lewat tiga lembaga kementerian mengeluarkan keputusan bersama yang dikenal dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri). Ada enam poin dari SKB 3 Menteri tersebut yakni; Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Terkait dengan keluarnya SKB 3 Menteri beberapa tokoh Sumatera Barat merasa keberatan salah satunya mantan walikota padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. 
 
Fauzi Bahar, yang pernah menjabat wali kota dua periode, mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan.

"Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu," kata Fauzi Bahar, Selasa siang (09/02/2021) di Rumah Makan Sederhana Jl. Rasuna Said No.81A, GOR Haji Agus Salim Padang.

Aturan mengenai siswi wajib memakai kerudung ini mencuat setelah video orang tua murid SMK Negeri 2 Padang viral di media sosial (medsos). Fauzi mengatakan aturan itu dibuatnya saat dia menjabat Walikota Padang.

Ia menekankan peraturan di sekolah itu sudah sangat bagus dan tak perlu dicabut.

"Itu sudah kebijakan dan aturan sekolah. Kalau tidak suka dengan aturan sekolah, ya, tinggal cari sekolah lain saja. Dulu saya juga diteriaki mendukung dan melakukan kristenisasi. Mana yang dulu protes-protes itu, ke mana orang-orang itu sekarang," kata Fauzi.

Fauzi juga menekankan,"Semangatnya memakai jilbab bukan paksaan buat nonmuslim. Kita melindungi generasi kita sendiri," tegasnya.

Pada zaman saya sekolah dulu, lanjut Fauzi, sangat langka pemandangan wanita keluar rumah dengan jilbab, tapi lihat sekarang. Lebih banyak yang berjilbab dan pakaian wanita cendrung sopan dan layak dipandangi.

"Anak didik dulunya lebih cendrung memakai rok mini, dan ini rentan akan tidak pelangaran asusila. juga rambut yang bermacam gaya dan ukuran, sekolah seperti ajang fashion show," Pungkas Fauzi.

Baca Juga

 
# Gan 

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS