Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, July 9, 2020

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Batu Bara di Atas Kapal Tongkang


Samarinda(KALTIM).BM- Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan menggunakan Kapal Patroli XII-2014, dibantu Korpolairud Bahararkam Polri yang menggunakan dan Kapal Patroli Perenjak -5017 berhasil menangkap sebanyak 6 orang pelaku pencurian batu bara di atas kapal tongkang Dewi Iriana 1, yang sedang ditarik oleh tugboat Intan Megah 3 milik PT Jembayan Muara Bara (JMB).

Enam tersangka tersebut yaitu Munawir alias Makka, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdullah dan Irfan Sido. Dari para tersangka polisi juga mengamankan 6 kapal klotok yang dikendarai oleh para pelaku untuk menyimpan batu bara curian tersebut.

“Proses sidik ada enam orang. Mereka nahkoda kapal yang mencuri batu bara,” jelas Direktur Polisi Air dan Udara ( Dir Polairud) Polda Kaltim, Kombes Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., M.H., Selasa (07/07/2020).

Dir Polairud Polda Kaltim menjelaskan bahwa dari kapal ktolok yang di sita masing- masing kapal berisi batu bara seberat 5,9 ton sampai 19,2 ton. Kemudian ada 24 skop dan 24 keranjang yang digunakan untuk wadah batu bara curian.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Batu Bara di Atas Kapal Tongkang

“Modus operandi yang di lakukan para tersangka yakni dengan cara memepet kapal klotok di kapal tongkang batu bara, selanjutnya para pelaku mulai mengangkut batu bara dengan skop dan keranjang dan mengisi kapal klotok yang sudah desain untuk melakukan pencurian batu bara,” jelas Dir Polairud Polda Kaltim.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beraksi 2 sampai 4 bulan belakangan. Tercatat, satu kapal klotok berjumlah 4 sampai 5 orang yang membantu nahkoda untuk mencuri,” terang , Kombes Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., M.H.

Saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Dir Polairud Polda Kaltim.


Baca Juga


# Gan | Humas Polda Kaltim

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS