Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, June 22, 2020

Kejati Sumbar Resmi Tahan Oknum ASN Penyeleweng APBD 2019 dan Infak Masjid Raya Sumbar


Padang(SUMBAR).BM- Kejati Sumatera Barat, akhirnya menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penyelewengan dana APBD tahun 2019 dan juga infak Masjid Raya Provinsi Sumbar. 

Tersangka berinisial YR, yang menjabat sebagai bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Setda Prov. Sumbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Amran didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, M.Fatria, mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikkan lebih mendalam.

"Berdasarkan penyidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya, penyidik akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khsuus Basril di Padang, Jumat (19/6/2020).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN dilakukan penahanan badan. YR sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan hingga sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian digiring menuju Rutan Anak Air Padang.

YR diduga menyelewengkan uang infak Masjid Raya Sumbar (2014-2019) mencapai Rp892 juta, uang UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.


Tersangka yang posisinya sebagai ASN dan tugasnya yang berkaitan dengan penyelenggara negara, maka dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 9, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan terhadap kasus itu telah dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.

YR disebut bisa memainkan beberapa item anggaran secara leluasa karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Tersangka menggelapkan uang pada tahun 2013-2019 Rp892.684.783. Yakni uang pada Unit Pengumpul Zakat tuah sakato tahun 2018 Rp 375 juta. Uang APBD berupa persedian, biro bidang mental kesra sebesar Rp 718.370.000 dan uang sisa peringatan hari raya besar Islam tahun 2018 sebesar Rp 92.207.749, termasuk infak dan anak yatim.


Baca Juga

# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS